indate.net-BOGOR – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial (bansos) mendapat sorotan dari DPRD Kota Bogor. Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Said Muhammad Mohan, mendesak Pemkot segera mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 yang mengatur penggunaan DTSEN dalam berbagai program bantuan dan layanan publik.
Mohan menilai penerapan DTSEN yang disertai pembatasan berdasarkan kategori desil berpotensi menghambat masyarakat miskin memperoleh bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka. Menurutnya, masih banyak warga yang secara faktual hidup dalam kondisi kurang mampu, namun tercatat berada pada desil 6 hingga desil 10 sehingga berisiko tidak mendapatkan bantuan.
“Masih banyak masyarakat miskin yang belum terakomodasi karena data yang digunakan belum sepenuhnya diperbarui dan proses verifikasi lapangan atau ground checking belum dilakukan secara menyeluruh,” ujar Mohan, Senin (15/6/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya tidak menolak konsep satu data yang digagas pemerintah pusat. Namun, ia menyoroti implementasi di daerah yang dinilai terlalu cepat tanpa memastikan validitas data di lapangan.
Menurut Mohan, persoalan utama terletak pada kemungkinan warga yang membutuhkan bantuan justru kehilangan akses akibat ketidaksesuaian data administratif. Ia menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak secara spesifik mengatur pembatasan bantuan sosial berdasarkan kategori desil tertentu.
Sementara itu, ketentuan mengenai desil yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, kata dia, hanya berlaku untuk program bantuan sosial yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial dan tidak serta-merta mengikat pemerintah daerah.
“DPRD mendukung upaya mewujudkan satu data melalui DTSEN. Namun data yang digunakan harus benar-benar valid, mutakhir, dan telah diverifikasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” katanya.
Mohan mengungkapkan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pada program bantuan sosial. Penggunaan DTSEN juga berpengaruh terhadap akses jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), reaktivasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD, hingga bantuan sosial tidak terencana seperti program perbaikan rumah bagi warga kurang mampu.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Karena itu, Mohan mempertanyakan langkah Pemkot yang dinilai terlalu cepat mengadopsi kebijakan pusat tanpa melakukan kajian mendalam terhadap regulasi daerah yang masih berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat, bukan sekadar mengadopsi aturan nasional secara utuh.
“Kebijakan publik harus berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai warga miskin kehilangan hak hanya karena angka-angka dalam sistem yang belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.
Mohan berharap Pemkot Bogor segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dan mengambil langkah korektif agar masyarakat yang berhak tetap dapat mengakses bantuan sosial maupun layanan publik secara adil dan tepat sasaran.
Desakan tersebut menjadi sinyal bahwa polemik DTSEN di Kota Bogor tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi data, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak dasar masyarakat kurang mampu. Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan yang bertujuan meningkatkan akurasi penyaluran bantuan dikhawatirkan justru menjadi penghalang bagi warga miskin dalam memperoleh layanan dan bantuan yang mereka butuhkan.(*)


