-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PUPR Kota Bogor Sampaikan Duka atas Tewasnya Petugas Tersengat Listrik, Ahli Waris Terima Santunan Rp316 Juta

    Indate News
    29/06/26, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T10:19:40Z


    indate.net-BOGOR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan jalan saat penataan kawasan di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kecamatan Bogor Utara, Sabtu (27/6/2026).


    Korban diketahui bernama Nanang, warga Kampung Bubulak RT 02 RW 03, Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara. Sementara rekannya, Umar, berhasil selamat setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Bogor.


    Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Esti, mengatakan insiden terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat petugas melakukan penataan kawasan bekas pembongkaran pedagang kaki lima (PKL). Pekerjaan tersebut meliputi normalisasi drainase, pembongkaran beton bekas lapak, serta penataan utilitas sebagai persiapan pembangunan jalur pedestrian.


    "Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas musibah kecelakaan kerja ini. Seluruh prosedur keselamatan kerja sebenarnya telah diupayakan, namun musibah di luar kemampuan manusia tetap terjadi," ujar Esti, Senin (29/6/2026).


    Menurut Esti, kecelakaan bermula ketika petugas mencabut tiang utilitas sepanjang sekitar tujuh meter. Saat tiang diangkat dari dalam tanah, bagian atasnya diduga menyentuh jaringan listrik tegangan menengah sehingga mengakibatkan dua petugas tersengat arus listrik.


    Akibat kejadian tersebut, Nanang langsung tidak sadarkan diri di lokasi. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit PMI Bogor. Namun, tim medis menyatakan korban meninggal dunia.

    Sementara itu, Umar mengalami luka akibat sengatan listrik. Setelah menjalani perawatan selama satu malam dan menjalani pemeriksaan medis, termasuk pemeriksaan fungsi jantung, kondisinya dinyatakan membaik dan telah diperbolehkan pulang.


    Koordinator lapangan, Agus, menjelaskan proses pencabutan tiang telah dilakukan sesuai rencana pekerjaan. Namun, ketika tiang terangkat, ujungnya mengenai kabel listrik tegangan menengah.


    "Begitu tiang menyentuh kabel listrik, kedua petugas terpental. Almarhum Nanang langsung tidak sadarkan diri, sedangkan Umar masih dapat diselamatkan," katanya.


    PUPR Kota Bogor, lanjut Agus, segera berkoordinasi dengan keluarga korban. Seluruh hak almarhum saat ini tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


    Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor memastikan kedua petugas telah terdaftar sebagai peserta sejak awal 2023.


    Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor, Dian Sehanji, mengatakan ahli waris Nanang akan menerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai sekitar Rp316 juta. Nilai tersebut terdiri dari santunan meninggal dunia, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.


    "Dengan demikian total manfaat yang diterima ahli waris mencapai sekitar Rp316 juta," ujar Dian.


    Sementara itu, Umar sebagai korban selamat akan memperoleh pembiayaan pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai ketentuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.


    Menanggapi peristiwa tersebut, Manager Unit Pelayanan Pelanggan PLN, Setiadi, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengingatkan pentingnya koordinasi dengan PLN sebelum melakukan pekerjaan di sekitar jaringan listrik.


    Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum dapat membedakan jaringan listrik milik PLN dengan kabel milik penyedia layanan telekomunikasi.


    "Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mana kabel PLN dan mana kabel provider. Apa pun kegiatannya, koordinasi harus dilakukan terlebih dahulu agar kami bisa memastikan keamanannya bagi para petugas di lapangan," ujarnya.


    Setiadi menjelaskan, setiap pekerjaan konstruksi maupun pemeliharaan di bawah atau di sekitar jaringan listrik sebaiknya dilaporkan kepada PLN agar petugas dapat melakukan pendampingan, pengawasan, maupun langkah pengamanan yang diperlukan.


    Ia juga menyebut sistem proteksi jaringan listrik bekerja secara otomatis saat insiden terjadi, sehingga aliran listrik dapat segera terputus dan potensi korban yang lebih banyak dapat diminimalkan.


    Peristiwa ini menjadi pengingat akan tingginya risiko pekerjaan di sekitar jaringan listrik. Karena itu, penerapan prosedur keselamatan kerja secara disiplin serta koordinasi lintas instansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini