indate,.net-BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Bogor kembali mencuat. DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut karena dinilai berpotensi menghambat masyarakat miskin mendapatkan bantuan yang menjadi haknya.
Desakan itu mengemuka dalam rapat bersama antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi serta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor Atep Budiman di ruang rapat DPRD Kota Bogor, Rabu (24/6/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sikap kritis DPRD terhadap surat edaran yang sebelumnya telah menuai protes dari sejumlah anggota dewan.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan sikap secara terbuka terkait surat edaran yang kami nilai berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Karena itu hari ini kami mengundang Sekda dan Kepala Dinsos untuk membahas persoalan tersebut secara langsung," ujar Mohan kepada wartawan.
Politisi Partai Gerindra itu menilai penggunaan sistem pemeringkatan desil dalam penyaluran bansos yang bersumber dari APBD Kota Bogor tidak seharusnya menjadi syarat mutlak. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan penyaluran bantuan sesuai kondisi riil masyarakat.
Ia juga menyoroti akurasi data DTSEN yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan. Menurutnya, masih ditemukan warga miskin yang masuk kategori desil tinggi, sementara warga yang tergolong mampu justru tercatat pada desil rendah.
"Kami melihat data ini masih perlu banyak perbaikan. Masih ada ketidaksesuaian antara kondisi riil masyarakat dengan data yang tercatat. Karena itu kami mendesak agar surat edaran tersebut segera dicabut," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Mohan, Sekda Kota Bogor menyampaikan bahwa surat edaran tersebut akan direvisi, termasuk perubahan pada nomor register dan substansi yang dianggap menimbulkan multitafsir.
"Bagi kami yang terpenting adalah substansinya berubah. Instruksi kepada aparatur wilayah harus jelas agar tidak terjadi salah tafsir dan tidak mengadopsi aturan pusat secara mentah yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin di daerah," katanya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Mochamad Zenal Abidin, berharap revisi atau pencabutan surat edaran tersebut dapat segera direalisasikan demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
"Pada prinsipnya kami dan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat. Karena itu kami berharap kebijakan ini dapat diperbaiki agar masyarakat yang berhak tidak kehilangan akses terhadap bantuan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan pentingnya penyempurnaan mekanisme pendataan sosial, termasuk penyediaan kanal sanggah bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai.
Menurut Fajar, masih banyak warga yang mempertanyakan hasil pendataan DTSEN sehingga pemerintah daerah perlu membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
"Kami mendorong pemerintah daerah menyediakan portal sanggah. Ini penting agar masyarakat yang merasa tidak terdata atau mengalami ketidaksesuaian data dapat menyampaikan keberatan dan mendapatkan tindak lanjut," kata Fajar.
DPRD berharap revisi terhadap surat edaran tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat penerima manfaat serta memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lebih tepat sasaran dan tidak terkendala persoalan administrasi maupun validitas data.(*)


