-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disperumkim Kota Bogor Bantah Isu Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Sebut Informasi Tidak Akurat

    Indate News
    11/06/26, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T00:36:52Z


    indate.net-BOGOR – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, membantah informasi yang beredar mengenai dugaan kendaraan operasional Disperumkim menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 2021.


    Menurut Chusnul, informasi yang disertai foto kendaraan dinas tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan seluruh kendaraan dinas yang berada di bawah pengelolaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki alokasi anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan.


    “Tidak benar, beritanya tidak akurat,” kata Chusnul saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2026).


    Ia menjelaskan, setiap kendaraan dinas yang dikelola OPD telah tercatat dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran pajak kendaraan menjadi bagian dari pengelolaan administrasi yang telah diatur secara sistematis.


    “Semua kendaraan dinas milik pemerintah yang diserahkan pengelolaannya ke OPD pasti sudah ada rencana pos anggarannya sesuai jumlah kendaraan yang dikelola. Tidak mungkin dinas sebagai pengelola lalai dalam membayar pajak, apalagi sengaja tidak membayar pajak tahunannya,” ujarnya.


    Chusnul menilai kendaraan dinas pemerintah harus menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh kewajiban administrasi kendaraan dinas dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Kendaraan dinas menjadi contoh kepatuhan wajib pajak untuk terus menaati aturan dan menjadi teladan serta sarana sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.


    Terkait tudingan adanya kendaraan operasional Disperumkim yang menunggak pajak, Chusnul kembali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar. Ia menyebut anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas telah tersedia dan pelaksanaannya mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.


    “Sudah ada anggaran, tinggal direalisasikan sesuai prosedur. Untuk kendaraan dinas pemerintah, mekanismenya sudah diatur,” pungkasnya.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini