indate.net-BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama tim Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) akan turun langsung ke lokasi pembangunan Hotel Prima di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, pada Kamis (21/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri legalitas perizinan proyek sekaligus menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kerusakan rumah di sekitar lokasi pembangunan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, mengatakan tim akan membawa surat panggilan klarifikasi kepada pihak pengembang untuk meminta seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.
“Besok tim Gakumda akan mengecek lokasi sekaligus menyampaikan surat panggilan untuk klarifikasi terkait izin-izin yang telah mereka miliki,” ujar Pupung, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tersebut belum mengantongi izin yang lengkap, Satpol PP akan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Jika memang izin belum lengkap, kami akan meminta kegiatan dihentikan sementara sampai semua izin diterbitkan,” tegasnya.
Pupung menjelaskan, langkah tersebut juga merupakan respons atas aduan masyarakat dan perhatian dari DPRD Kota Bogor terkait dampak pembangunan yang diduga menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga.
Meski demikian, ia menegaskan penghentian kegiatan tidak dapat dilakukan tanpa proses pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu.
Tim yang akan diterjunkan terdiri dari tiga hingga empat personel. Setelah pengecekan lapangan, pihak pengembang dijadwalkan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Bogor untuk memberikan penjelasan serta menyerahkan dokumen perizinan.
Apabila pihak pengembang tetap menjalankan aktivitas proyek setelah diminta menghentikan pekerjaan, Satpol PP akan memberikan surat peringatan secara bertahap.
“Kami akan memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan penegakan,” kata Pupung.
Ia menambahkan, jeda antara setiap surat peringatan maksimal sekitar satu minggu. Jika pelanggaran terus berlanjut, Satpol PP akan memasang segel penghentian sementara di lokasi proyek.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, Cecep Zakaria, menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan awal pada sistem, belum ditemukan data perizinan atas nama Hotel Prima.
“Saya cek belum ditemukan. Namun nanti akan kami pastikan kembali,” ujar Cecep.(*)


