indate.net-Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perampokan dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perumahan elit Rancamaya, Kota Bogor. Dua pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Perumahan Rancamaya, Jalan Cendana Cluster IV, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan.
Aksi perampokan terjadi saat pemilik rumah yang diketahui seorang pengusaha tengah berada di luar negeri, tepatnya di Tiongkok, sejak 18 Maret 2026. Korban pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah menerima notifikasi dari kamera pengawas (CCTV) di rumahnya.
“Korban melihat ada orang yang masuk ke dalam rumah melalui CCTV, kemudian langsung menghubungi petugas keamanan dan orang tuanya untuk mengecek ke lokasi,” ujar Aji, Selasa (5/5/2026).
Saat orang tua korban bersama petugas keamanan tiba di lokasi, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berjumlah empat orang. Mereka diduga masuk melalui pagar belakang rumah sebelum merusak pintu kamar dan brankas milik korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial RW dan JW di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan bantuan petugas imigrasi.
“Sementara dua pelaku lainnya, yakni AL dan LS, masih dalam pengejaran dan kami sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional untuk penerbitan red notice,” jelas Aji.
Dalam aksinya, salah satu pelaku diketahui menggunakan topeng bergambar Lionel Messi serta sarung tangan untuk menghindari identifikasi. Pelaku juga membawa tas punggung dan dua batang linggis untuk membobol pintu dan brankas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Barang-barang yang hilang antara lain 10 unit jam tangan merek GC, 150 gram logam mulia, sejumlah perhiasan emas, uang tunai lebih dari Rp500 juta, serta dokumen penting seperti STNK dan SIM.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.
“Kami akan menerapkan hukum yang berlaku di Indonesia. Siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum kami wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aji.(*)


