-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perpisahan Sekolah Tak Boleh Mewah, Disdik Kota Bogor Larang Pungutan yang Bebani Orang Tua

    Indate News
    20/05/26, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T22:35:10Z


    indate.net-BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengimbau seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan siswa secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan perpisahan tetap berlangsung khidmat tanpa membebani orang tua siswa.


    Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah.


    Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar kegiatan perpisahan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa.


    “Saya berpegang pada Surat Edaran Pak Gubernur. Jadi memang perpisahan sebaiknya tetap dilaksanakan, tetapi di sekolah saja. Saya sepakat dengan itu, karena sudah banyak sekolah yang mampu menyelenggarakan kegiatan tersebut di sekolah masing-masing,” ujar Herry Karnadi, Senin (18/5/2026).


    Menurut Herry, perpisahan yang digelar di sekolah justru memiliki nilai emosional yang lebih kuat bagi para siswa. Ia meyakini suasana sekolah akan menjadi bagian dari kenangan yang membekas hingga bertahun-tahun ke depan.


    “Saya yakin itu akan lebih berkesan karena nanti saat mereka bertambah usia, 10 hingga 20 tahun kemudian, mereka akan mengenang sekolahnya saat SD dan SMP dahulu,” katanya.


    Herry menjelaskan, hampir seluruh SMP negeri di Kota Bogor memiliki sarana yang memadai untuk menggelar kegiatan perpisahan, baik di ruang kelas maupun di lapangan sekolah.


    Ia menyebutkan, hanya SMP Negeri 1 Kota Bogor yang memiliki keterbatasan karena berbagi lapangan dengan SMA Negeri 1 Kota Bogor. Namun, menurutnya, kegiatan tetap dapat dilaksanakan di dalam kelas atau area terbuka yang tersedia.


    Meski demikian, Disdik Kota Bogor masih memberikan kelonggaran bagi sekolah swasta untuk menggunakan tempat di luar sekolah apabila fasilitas yang dimiliki tidak mencukupi.


    “Kalau ada sekolah yang menggunakan tempat lain karena ruangannya kecil atau fasilitasnya terbatas, tidak apa-apa. Tapi intinya jangan sampai memberatkan orang tua siswa,” tegasnya.


    Herry juga menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau iuran tambahan yang berpotensi membebani wali murid.


    “Jangan ada pungutan dan iuran tambahan yang membuat orang tua siswa terbebani dengan kegiatan itu. Untuk makan dan minum sudah ada program Makanan Bergizi Gratis (MBG), sehingga kalau dilaksanakan di sekolah biayanya akan lebih ringan,” pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini