indate.net-Kabupaten Pati diguncang kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren. Polisi menetapkan AS alias Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat lantaran tersangka selama ini dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan setempat. Ia kerap memimpin kegiatan tahlil, sholawat, hingga pembinaan keagamaan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati. Sebagian besar korban disebut masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar tingkat SMP. Para orang tua sebelumnya mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di pesantren tersebut karena adanya program pendidikan agama dan tahfidz Al-Qur’an tanpa biaya.
Dugaan perilaku tidak pantas oleh tersangka sebenarnya disebut telah lama menjadi perbincangan di lingkungan sekitar. Namun, kasus tersebut baru mencuat ke publik setelah adanya laporan resmi yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Penanggung Jawab SAKA Pesantren PBNU, Alissa Wahid, menyebut tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan kemanusiaan.
Sorotan juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan instrumen hukum secara maksimal, termasuk penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Arifah menegaskan bahwa Pasal 45 UU TPKS memungkinkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah intimidasi terhadap korban maupun risiko pelaku melarikan diri.
“Langkah tersebut penting untuk menjamin keamanan korban serta kelancaran proses hukum,” ujarnya.
Hingga kini, Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, tersangka belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati disebut telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga sejak laporan awal diterima pada Juli 2024.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis keagamaan, guna memastikan keamanan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama.(*)


