indate.net-Bogor-Inspektorat Daerah Kota Bogor menegaskan tidak ditemukan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus serupa di wilayah Kabupaten Bogor.
Inspektur Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan terkait praktik tersebut. Meski demikian, Inspektorat tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Praktik seperti itu tidak boleh ada di Kota Bogor. Sampai saat ini juga tidak ada aduan terkait jual-beli jabatan,” ujar Irwan saat ditemui di DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, upaya pencegahan terus dilakukan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan standar ISO 37001. Sertifikasi ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Bogor dilakukan secara terbuka melalui sistem talent pool yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sistem ini dinilai mampu meminimalkan potensi praktik transaksional dalam penempatan jabatan.
Irwan menegaskan, peran Inspektorat lebih difokuskan pada fungsi pengawasan internal, bukan penindakan langsung. Hasil audit yang dilakukan akan menjadi dasar bagi BKPSDM dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk pemberian sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN).
“Kami melakukan audit untuk memastikan kinerja berjalan efektif dan efisien. Jika ada temuan, itu menjadi bahan bagi BKPSDM untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Inspektorat juga menjalankan pemeriksaan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Untuk laporan dari publik, proses pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan resmi yang masuk.
Irwan mengungkapkan, pada tahun ini terdapat sejumlah ASN yang telah diperiksa berdasarkan aduan masyarakat. Beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin oleh BKPSDM.
Ia menambahkan, koordinasi dengan perangkat daerah terus diperkuat guna memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan tepat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi di Kota Bogor.(*)


