-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penggerebekan Gudang Sabu di Tanah Sareal, Polisi Amankan 1 Kg Lebih Barang Bukti

    Indate News
    14/04/26, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T08:50:19Z


    indate.net-BOGOR-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lebih dari satu kilogram sabu yang siap diedarkan.


    Penggerebekan dilakukan di Kampung Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, pada Selasa (7/4/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.


    Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Albert RD, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pendalaman dari laporan warga.


    “Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1,062 gram atau lebih dari satu kilogram,” ujar Albert saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (14/4/2026).


    Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AWD (30) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.


    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik bening berisi sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah yang bersangkutan.


    “Hasil penggeledahan ditemukan 14 paket sabu siap edar, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit timbangan,” kata Hendra.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.


    Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini