-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Lama, Warga Bogor: Cepat, Mudah, dan Praktis!

    Indate News
    10/04/26, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T00:26:23Z


    indate.net-BOGOR-Program pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama mendapat respons positif dari masyarakat. Kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dinilai mempermudah proses administrasi sekaligus mempercepat layanan di Samsat.


    Pantauan di Samsat Kota Bogor pada Kamis (9/4/2026) menunjukkan tingginya antusiasme wajib pajak. Sejumlah warga mengaku proses pembayaran kini jauh lebih praktis dan efisien.


    Fajar, salah satu wajib pajak, mengungkapkan bahwa dirinya hanya membutuhkan waktu singkat untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.


    “Prosesnya cepat, tidak sampai lima menit. Cukup bawa STNK dan KTP, sudah langsung dilayani. Metode pembayarannya juga beragam, bisa tunai, QRIS, atau transfer,” ujarnya.


    Selain kemudahan prosedur, ia juga menilai fasilitas pelayanan di Samsat Kota Bogor semakin nyaman, mulai dari ruang tunggu berpendingin udara hingga area parkir yang luas.


    Pendapat serupa disampaikan Arif. Ia menilai kebijakan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.


    “Sekarang tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Ini sangat memudahkan,” katanya.


    Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan tersebut sejak 6 April 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang ditandatangani oleh Dedi Mulyadi.


    Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup menunjukkan STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.


    Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar pemilik kendaraan segera mengurus proses balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.


    Di sisi lain, kinerja penerimaan Samsat Kota Bogor menunjukkan tren positif. Berdasarkan laporan resmi per 8 April 2026, total pendapatan mencapai Rp2,3 miliar.


    Dari jumlah tersebut, penerimaan PKB tercatat sebesar Rp811,8 juta yang dihimpun dari berbagai titik layanan, termasuk Samsat Induk dan sejumlah outlet pelayanan. Sementara itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp582,3 juta, serta opsen daerah sebesar Rp952,8 juta.


    Untuk mengoptimalkan pendapatan, P3DW Kota Bogor juga melakukan penelusuran potensi pajak melalui operasi lapangan di sejumlah titik keramaian. Dari kegiatan tersebut, teridentifikasi potensi penagihan sebesar Rp348,6 juta, yang berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat.


    Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan di Jawa Barat.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini