indate.net-Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pola kerja aparatur dan pekerja swasta melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 31 Maret 2026. Dalam kebijakan tersebut, sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ditetapkan berlaku satu hari dalam sepekan.
WFH dijadwalkan dilaksanakan setiap hari Jumat, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif pada 1 April 2026.
Dalam penjelasannya, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. Seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa dari rumah, termasuk melaporkan hasil pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bersifat wajib bagi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun demikian, penerapannya tidak berlaku bagi sektor-sektor yang bersifat layanan langsung kepada masyarakat. Di antaranya adalah sektor kesehatan, keamanan, logistik, serta layanan publik dan sektor esensial lainnya yang tetap harus beroperasi secara langsung.
Sementara untuk sektor swasta, pemerintah menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak perusahaan guna mengatur mekanisme penerapan WFH tersebut agar tetap berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas.
Penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi, khususnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang ditargetkan dapat ditekan hingga 20 persen.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih fleksibel, produktif, serta berbasis teknologi digital.(*)


