-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

    Indate News
    17/02/26, Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T03:38:12Z


    indate.net- Perdebatan dan berbagai masukan terkait penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Beragam tanggapan tersebut dinilai sebagai bagian positif dari proses penyempurnaan konsep kalender Islam yang diharapkan mampu menghadirkan sistem penanggalan yang lebih terpadu dan berjangka panjang.


    Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan bahwa Muhammadiyah tetap mantap menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.


    Menurut Arwin, keputusan ini menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan.


    Dalam implementasinya, KHGT mengacu pada keterpaduan tiga unsur utama, yakni Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter penting adalah posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat yang dapat terjadi di mana saja di permukaan bumi, tidak terbatas pada wilayah tertentu.


    Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut dinyatakan telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal mencapai 5 derajat 23 menit 01 detik dan elongasi 8 derajat 00 menit 06 detik.


    Secara astronomis, konjungsi atau ijtimak awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Peristiwa ini menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya sekaligus menjadi indikator masuknya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari yang sama, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah Alaska, sehingga Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya sebagai awal Ramadan.


    Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk sehingga belum memenuhi kriteria pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia.


    Karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun keputusan resmi tetap menunggu hasil rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, serta pengumuman Menteri Agama.


    Arwin menjelaskan, penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah) serta universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dalam perspektif ini, hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya dipahami bersifat universal dan berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa batas geografis.


    Pemahaman tersebut melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ atau matlak global, yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut dapat berlaku secara global.


    Meski demikian, baik Muhammadiyah maupun pemerintah pada dasarnya menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, namun berbeda dalam implementasi. KHGT menetapkan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang bersifat definitif dan berlaku global tanpa menunggu verifikasi rukyat. Sebaliknya, kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku secara teritorial di Indonesia.


    Perbedaan lainnya terletak pada aspek kepastian penetapan. KHGT memungkinkan kalender ditetapkan jauh hari sebelumnya sehingga umat dapat merencanakan aktivitas Ramadan secara lebih pasti. Sementara pemerintah menetapkan keputusan final setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan.


    Arwin menegaskan, potensi perbedaan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah persoalan akidah maupun prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis dalam penerapan kriteria dan cakupan keberlakuannya. Kedua pendekatan dinilai memiliki dasar fikih, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing.


    Ia juga menilai berbagai kritik, masukan, dan diskusi terhadap implementasi KHGT merupakan hal konstruktif dan menjadi bagian dari proses ilmiah serta ijtihad dalam upaya menyempurnakan sistem kalender Islam ke depan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini