indate.net-BOGOR-Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan memperketat penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Penindakan tersebut menjadi respons atas masih maraknya pelanggaran yang dilakukan sebagian pengemudi angkutan umum, seperti berhenti sembarangan atau “ngetem”, menaikkan dan menurunkan penumpang di luar titik resmi, hingga melanggar rambu dan marka jalan. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama perlambatan arus kendaraan dan kepadatan lalu lintas di Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Menurutnya, langkah ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bagian dari pembinaan agar pengemudi angkutan umum lebih disiplin.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan berkelanjutan melalui operasi gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum. Tujuannya memastikan seluruh pelaku transportasi mematuhi aturan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub akan memprioritaskan pengawasan di kawasan yang selama ini dikenal rawan kemacetan. Petugas akan menindak angkutan umum yang berhenti tidak pada halte atau titik resmi, melanggar larangan berhenti dan parkir, melintasi marka jalan secara tidak semestinya, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan maupun kelaikan jalan.
Dishub menilai, ketertiban angkutan umum memiliki peran penting dalam menciptakan sistem transportasi perkotaan yang efisien. Selain berdampak pada kelancaran arus lalu lintas, disiplin operasional juga berpengaruh langsung terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Seiring dengan penindakan tersebut, Dishub Kota Bogor juga mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk mematuhi rambu serta marka jalan, tidak melakukan praktik ngetem di badan jalan, dan menaikkan maupun menurunkan penumpang hanya di lokasi yang telah ditetapkan.
Menurut Dody, keberhasilan menciptakan lalu lintas yang tertib tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator dan masyarakat pengguna jasa transportasi.
“Ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan semua pihak, kita berharap sistem transportasi di Kota Bogor menjadi lebih tertata, aman, dan berkelanjutan,” katanya.
Ke depan, Dinas Perhubungan Kota Bogor menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten guna mendorong terciptanya lalu lintas yang lancar serta berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.(*)


