indate.net-BOGOR-Pemerintah terus memperketat pengawasan transportasi umum demi meningkatkan keselamatan penumpang. Melalui operasi gabungan, Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama sejumlah instansi melakukan penertiban angkutan kota (angkot) di beberapa titik wilayah Kota Bogor, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini digelar untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus menjamin operasional angkutan umum berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa penertiban akan dilaksanakan secara rutin dengan lokasi yang berpindah guna meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan pengusaha angkutan umum.
Menurutnya, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kendaraan yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan. Keselamatan pengguna transportasi publik, kata dia, menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan operasi.
Operasi tersebut melibatkan tim lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta Jasa Raharja.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menindak 54 kendaraan angkutan umum melalui mekanisme tilang. Selain itu, 10 kendaraan lainnya harus diamankan karena tidak memenuhi persyaratan utama sebagai angkutan umum yang layak beroperasi.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain masa berlaku uji KIR yang telah habis, ketiadaan kartu pengawasan, izin trayek tidak aktif, hingga ketidakmampuan pengemudi menunjukkan dokumen wajib kendaraan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap para pelaku usaha dan pengemudi angkutan umum semakin disiplin dalam melengkapi administrasi serta memastikan kondisi kendaraan tetap laik jalan sebelum melayani masyarakat.
Langkah penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem transportasi publik yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan bagi warga.(*)


