-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ASN Wanita Dilarang Poligami, Aturan Tegas Berlaku Nasional

    Indate News
    06/04/26, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T03:02:43Z


    indate.net-Pemerintah memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk menjalani praktik poligami, namun dengan ketentuan yang sangat ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak pribadi ASN dan tanggung jawab profesional sebagai abdi negara.


    Aturan mengenai poligami bagi ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dan diperbarui melalui sejumlah kebijakan di tingkat daerah, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.


    Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN pria tidak serta-merta dapat berpoligami. Mereka wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif sebelum memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang.


    Salah satu syarat utama adalah mendapatkan persetujuan dari istri pertama. Selain itu, ASN yang bersangkutan juga harus memperoleh izin dari atasan langsung. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keputusan berpoligami tidak menimbulkan konflik dalam rumah tangga maupun lingkungan kerja.


    Tidak hanya itu, ASN pria juga diwajibkan memiliki kemampuan finansial yang memadai. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Pemerintah menilai aspek ekonomi sebagai faktor krusial agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.


    Dari sisi alasan, regulasi juga mengatur bahwa poligami hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang dapat dibenarkan. Misalnya, apabila istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pasangan, mengalami sakit berkepanjangan, atau tidak dapat memberikan keturunan.


    Selain memenuhi syarat tersebut, ASN pria juga harus menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya. Prinsip keadilan ini menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan dalam aturan tersebut.


    Tak kalah penting, praktik poligami tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. ASN tetap dituntut untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta kinerja dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.


    Di sisi lain, aturan tersebut secara tegas melarang ASN wanita untuk menjalani praktik poligami. Ketentuan ini menjadi bagian dari regulasi yang mengatur norma dan etika dalam kehidupan berkeluarga bagi pegawai negeri.(*)

    Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap ASN dapat tetap menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, serta profesionalisme, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan tugas negara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini