-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sempat Dituding Berbahaya, Es Gabus Pedagang Lansia Dinyatakan Aman, Siapa Aiptu Ikhwan Mulyad?

    Indate News
    30/01/26, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T00:00:00Z


    indate.net-JAKARTA- Sebuah video yang menampilkan interaksi antara aparat dan seorang pedagang es gabus lanjut usia menjadi sorotan publik di media sosial. Video tersebut memperlihatkan proses pemeriksaan terhadap Sudrajat, penjual es gabus berusia lebih dari 60 tahun, yang diduga menjual produk mengandung bahan berbahaya.


    Dalam rekaman yang beredar luas, tampak seorang anggota kepolisian berinisial Aiptu Ikhwan Mulyadi bersama seorang anggota TNI, Serda Heri Purnomo, melakukan interogasi terhadap Sudrajat. Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait perbedaan rasa es gabus yang dijual.


    Aiptu Ikhwan Mulyadi diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun, dugaan yang disampaikan dalam video itu tidak disertai hasil pemeriksaan laboratorium resmi, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.


    Belakangan, hasil uji laboratorium yang dilakukan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan bahwa es gabus yang diproduksi dan dijual Sudrajat tidak mengandung Polyurethane Foam (PU Foam) maupun bahan berbahaya lainnya. Pemeriksaan di lokasi produksi juga tidak menemukan zat kimia berisiko.


    Menanggapi polemik tersebut, Aiptu Ikhwan Mulyadi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang dirilis Humas Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengakui kekeliruan dalam menyampaikan dugaan tanpa dasar ilmiah yang kuat.


    “Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Sudrajat. Tidak ada niat untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau. Kami menyadari tindakan kami berdampak pada usaha dan kehidupan beliau sebagai pedagang kecil,” ujarnya.


    Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo telah menjalani pemeriksaan internal dan akan mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Sementara itu, Sudrajat dilaporkan telah menerima bentuk tanggung jawab berupa ganti rugi serta sejumlah bantuan untuk menunjang kelangsungan usahanya, di antaranya kendaraan roda dua dan peralatan pendukung usaha.


    Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian aparat dalam bertindak, khususnya dalam menyampaikan dugaan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil tanpa dasar bukti yang valid.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini