indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan di kawasan Alun-Alun Kota Bogor guna menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Upaya ini dilakukan untuk memastikan area tersebut tetap bebas dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi aktivitas jual beli di kawasan alun-alun yang telah ditetapkan sebagai ruang publik terbuka.
“Penjagaan dilakukan setiap hari tanpa libur. Personel kami selalu berada di lokasi, baik pada hari kerja maupun akhir pekan, untuk memastikan kawasan ini tetap steril dari PKL,” ujar Pupung, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, petugas Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang. Namun, bagi pihak yang tetap mengabaikan aturan, sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan berupa denda dengan nominal berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Apabila denda tidak segera dibayarkan, Satpol PP akan melakukan penyitaan terhadap barang dagangan sebagai bentuk penegakan aturan.
“Barang yang disita akan diamankan di markas kami sampai kewajiban administrasi diselesaikan,” kata Pupung.
Untuk mendukung penertiban tersebut, sebanyak sekitar 70 personel dikerahkan dan ditempatkan di sejumlah titik strategis. Pengawasan dilakukan secara bergilir mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap harinya.
Tidak hanya terfokus di kawasan Alun-Alun, pengawasan juga diperluas ke sejumlah titik lain yang dinilai rawan pelanggaran, seperti Jalan Mayor Oking di sekitar Stasiun Bogor, jalur Sistem Satu Arah (SSA), serta beberapa ruas jalan protokol.
Berdasarkan hasil penindakan yang telah dilakukan, Pupung mengungkapkan bahwa sebagian besar PKL yang terjaring berasal dari luar wilayah Kota Bogor. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah kecil pedagang yang merupakan warga setempat.
“Kami mendapati mayoritas pedagang berasal dari luar daerah, meskipun ada juga warga Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Satpol PP berharap, dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang tegas namun humanis, kawasan Alun-Alun Kota Bogor dapat terus terjaga sebagai ruang publik yang nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat.(*)


