-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

    Indate News
    11/05/26, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T00:07:10Z


    indate.net-Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. Dalam hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026, BPOM menemukan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan.


    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.


    “Produk yang mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan efek samping mulai dari iritasi kulit hingga gangguan kesehatan yang lebih serius,” ujarnya.


    Produk yang ditemukan berasal dari berbagai kategori, mulai dari kosmetik lokal, produk impor, hasil kerja sama produksi, hingga produk tanpa izin edar resmi.


    Risiko Kesehatan yang Ditimbulkan

    BPOM mengungkapkan sejumlah zat berbahaya ditemukan dalam produk tersebut, di antaranya merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, pewarna Merah K10, serta cemaran 1,4-dioksan.


    Merkuri dan hidrokuinon dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan ginjal jika digunakan dalam jangka panjang. Asam retinoat berisiko memicu iritasi kulit berat dan dapat membahayakan janin pada ibu hamil. Sementara itu, deksametason dapat menimbulkan jerawat, dermatitis, dan gangguan hormon.


    Adapun pewarna Merah K10 diketahui berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hati dan meningkatkan risiko kanker. BPOM juga menemukan cemaran 1,4-dioksan yang tergolong senyawa karsinogenik.


    Daftar 11 Kosmetik yang Dilarang Beredar

    Berikut produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan dan distribusinya dihentikan BPOM:

    1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
    2. BRASOV Nail Polish No.125
    3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
    4. MADAME GIE Madame Take5 01
    5. SELSUN 7 Herbal
    6. SELSUN 7 Flowers
    7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
    8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
    9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
    10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
    11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream


    Pelaku Usaha Terancam Pidana

    BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan kosmetik berbahaya. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


    Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan produk skincare yang menjanjikan hasil instan, terutama yang dijual melalui marketplace dan media sosial.


    BPOM mengimbau konsumen selalu memeriksa izin edar, kandungan, serta keaslian produk sebelum membeli dan menggunakan kosmetik, guna menghindari risiko terhadap kesehatan kulit maupun organ tubuh dalam jangka panjang.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini