-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuota Haji Jadi Ladang Korupsi, KPK Tetapkan Menag Yaqut

    Indate News
    12/01/26, Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T00:53:55Z


    indate.net-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam upaya mengurai praktik korupsi yang diduga terjadi dalam penentuan tambahan kuota jemaah haji.


    Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai keputusan lembaga antirasuah itu sebagai momentum krusial. Menurutnya, penanganan perkara kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.


    “Pengungkapan dugaan korupsi kuota haji perlu dibongkar secara tuntas. Penetapan tersangka merupakan langkah awal yang penting, namun belum menjadi akhir dari proses hukum,” ujar Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).


    Praswad menilai, posisi Yaqut sebagai Menteri Agama saat itu memiliki peran strategis dalam kebijakan kuota haji, sehingga penetapan status tersangka dinilai relevan untuk membuka konstruksi perkara secara lebih luas. Ia juga menyoroti potensi perubahan dinamika sosial dan politik setelah penetapan tersebut, yang diharapkan dapat meminimalkan intervensi terhadap proses penegakan hukum.


    Meski demikian, Praswad menegaskan KPK perlu melanjutkan langkah-langkah hukum secara konsisten, mulai dari pendalaman perkara, penahanan jika memenuhi syarat hukum, hingga pelimpahan ke pengadilan. Ia juga mendorong KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kementerian terkait.


    “Yang paling penting adalah memastikan tidak ada lagi sindikasi yang masih bercokol. Penegakan hukum harus memberi efek jera karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji,” katanya.


    Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, tetapi juga Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama. Keduanya diduga terkait dalam pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024.


    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan yang diperoleh Indonesia usai adanya komunikasi tingkat tinggi dengan Pemerintah Arab Saudi.


    Tambahan kuota tersebut sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang mencapai belasan hingga puluhan tahun. Namun, dalam prosesnya, KPK menduga terjadi penyimpangan yang kini tengah didalami lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini