indate.net-BOGOR-Sejumlah wali murid mendatangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajeleran 01, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (15/12/2025). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta diskriminasi penilaian akademik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru wali kelas IV E.
Koordinator wali murid kelas IV E, Sinta, mengungkapkan bahwa pungutan dilakukan dalam bentuk uang kas harian yang diklaim tidak diketahui oleh pihak sekolah. Pungutan tersebut, kata dia, bersifat rutin dan dinilai memberatkan siswa.
“Kas itu diminta setiap hari kepada anak-anak,” ujar Sinta kepada wartawan.
Ia menyebutkan, pengumpulan kas bahkan dibuat dalam bentuk kompetisi antarsiswa. Murid dengan nominal kas lebih besar disebut mendapat perlakuan khusus, yakni diperbolehkan pulang lebih awal.
“Ada perlombaan antara murid laki-laki dan perempuan. Siapa yang kasnya lebih banyak, dia boleh pulang duluan,” katanya.
Menurut Sinta, praktik tersebut berdampak pada kondisi psikologis siswa. Ia mengaku menerima laporan adanya murid yang nekat mengambil uang milik orang tuanya demi memenuhi kewajiban kas harian tersebut.
“Ada murid yang sampai mencuri uang orang tuanya sendiri agar bisa bayar kas dan pulang lebih dulu. Ini sangat merusak mental anak,” tegasnya.
Selain dugaan pungli, wali murid juga menyoroti adanya perlakuan tidak adil dalam penilaian akademik. Guru berinisial S diduga memberikan nilai rendah kepada siswa yang tidak mengikuti program les privat yang dikelolanya.
“Nilainya sangat rendah. Ada yang mendapat nilai 0 sampai 3. Anak saya sendiri yang tidak ikut les hampir tidak pernah mendapat nilai di atas 5,” ungkapnya.
Program les privat tersebut, lanjut Sinta, dipungut biaya sebesar Rp250.000 per siswa setiap bulan. Ia menilai dampaknya tidak hanya pada nilai akademik, tetapi juga pada hubungan sosial antarsiswa.
“Ada anak yang tidak ikut les sampai diusir dari kelas oleh teman-temannya karena takut dianggap menguping,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, menegaskan bahwa pungutan kas di kelas IV E dilakukan tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan telah diperintahkan untuk dihentikan.
“Saya tidak pernah mengizinkan. Begitu mengetahui adanya pungutan kas, langsung saya minta untuk dihentikan,” kata Idah.
Terkait program les privat, Idah mengakui kegiatan tersebut merupakan inisiatif pribadi oknum guru dan sempat dilakukan di lingkungan sekolah. Namun, pihak sekolah kini melarang seluruh bentuk kegiatan les di area sekolah.
“Sekarang semua kegiatan les kami larang dilakukan di sekolah. Biarkan anak-anak mengikuti les di luar agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Idah menambahkan, pihak sekolah akan melaporkan permasalahan tersebut kepada instansi terkait dan siap menerima segala konsekuensi atas tindakan oknum guru yang bersangkutan.
“Jika memang harus dimutasi, kami siap meskipun kondisi sekolah kekurangan guru,” pungkasnya.(JM)


