indate.net-BOGOR – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, mengingatkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memenuhi standar teknis dan higienis sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pasalnya, dari 55 dapur SPPG yang ada di Kota Bogor, baru 4 dapur yang telah mengantongi sertifikasi tersebut.
“Kita harap dapur SPPG di Kota Bogor harus memenuhi standardisasi dari BGN. Ini harus segera diurus karena kita ingin semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Ence Setiawan saat ditemui pada Selasa (9/12/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan agar dapur SPPG tidak beroperasi sebelum legalitas dan perizinan dipenuhi. “Kalau belum ada izinnya, maka belum bisa operasional. Karena itu, perizinannya harus digenjot secepatnya,” katanya.
Menurut Ence, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan langkah baik untuk pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, aspek keamanan pangan harus dipastikan melalui kelengkapan izin.
“Program ini baik dan bermanfaat. Maka surat perizinannya pun harus lengkap. Kami minta agar segera dilengkapi,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor menyebut baru empat dapur SPPG yang memiliki SLHS, terdiri dari tiga dapur yang sejak awal menjalankan program MBG dan satu dapur di Polresta Bogor Kota.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Bogor, Dwi Aang Kunaifi, mengatakan bahwa 51 dapur lainnya masih dalam proses pengajuan sertifikasi. Ia menjelaskan bahwa permohonan SLHS memerlukan sejumlah persyaratan, mulai dari surat permohonan, dokumen penetapan dari BGN, denah dapur, bukti pelatihan keamanan pangan bagi penjamah, hingga pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium.
“Setelah itu dilakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinkes. Jika semua persyaratan terpenuhi, baru sertifikat diterbitkan,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan bahwa bangunan dapur SPPG tidak diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena termasuk program strategis nasional. Namun kajian amdal dan pengelolaan limbah tetap harus dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Bogor, Irfan Zaki Faizal, menegaskan bahwa untuk program MBG, SPPG cukup memiliki SLHS. “IMB tidak menjadi persyaratan, apalagi sebagian besar SPPG menggunakan bangunan rumah tinggal atau ruko. Kecuali jika bangunan baru, tetap harus ada IMB,” ujarnya.(*)

.webp)
