indate.net-BOGOR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Bea Cukai Bogor kembali memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan berbagai barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Kota Bogor, dan dilanjutkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Klapanunggal, Bogor. Seluruh barang dimusnahkan menggunakan shredder machine serta dibakar melalui incinerator untuk memastikan tidak ada barang yang dapat digunakan atau diperjualbelikan kembali.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan mencakup:
-
5.457.926 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai,
-
332 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),
-
310 pcs produk tekstil, serta
-
2.105 kilogram tekstil.
Total nilai barang mencapai sekitar Rp8,52 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp4,31 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kota Bogor, Budih Harjanto, dalam keterangannya mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2025.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat. Seluruh barang yang kami musnahkan adalah hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Kami ingin memastikan bahwa barang-barang ilegal ini tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Budi Harjanto di hadapan tamu undangan dan jajaran aparat terkait.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini tidak lepas dari sinergi lintas lembaga.
“Kami bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, serta aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kolaborasi ini merupakan kunci dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya,” tambahnya.
Menurut Bea Cukai Bogor, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan potensi risiko kesehatan dan keamanan bagi masyarakat. Karena itu, penindakan dan pemusnahan rutin menjadi langkah strategis untuk menjaga ketertiban perdagangan sekaligus melindungi industri yang taat aturan.
Bea Cukai Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan, terutama menjelang akhir tahun ketika peredaran barang ilegal cenderung meningkat.(JM)


