indate.net-BOGOR – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mal BTM, Jalan Juanda, Bogor Tengah, Rabu (19/11/2025). Kegiatan tersebut sekaligus dilakukan dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) langsung di lokasi.
Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan tim melakukan penyisiran dari lantai ke lantai untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dari hasil sidak, enam orang kedapatan merokok di dalam gedung dan langsung diproses melalui sidang tipiring yang dipimpin hakim di tempat.
“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi yang diprakarsai Dinas Kesehatan. Jumlah pelanggaran memang tidak banyak, tetapi tetap ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” ujar Asep.
Ironisnya, para pelanggar mengaku mengetahui bahwa area mal merupakan kawasan tanpa rokok. Pihak manajemen mal juga telah memasang imbauan, namun masih ada pengunjung yang nekat merokok. Sesuai aturan, area merokok hanya diperbolehkan di ruang terbuka tanpa atap.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan sebagian rokok yang diisap adalah rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan itu akan diteruskan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Lebih memprihatinkan, petugas mendapati dua anak di bawah umur sedang merokok. Keduanya tidak disidang, tetapi diberi sanksi sosial berupa membersihkan puntung rokok di sekitar lokasi sebelum dipulangkan. “Kepala sekolah dan orang tuanya nanti akan kami panggil,” tegas Asep.
Ia menambahkan, sidak KTR akan terus dilakukan sebagai upaya edukasi dan penegakan aturan di masyarakat. “Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat terbuka tanpa atap,” ucapnya.
Asep juga mengingatkan bahwa lembaga atau pengelola fasilitas umum dapat dikenai sanksi jika lalai mengawasi area publiknya. Pengelola wajib memasang stiker larangan merokok beserta aturan dan sanksinya.
Para pelanggar tipiring dikenai denda administratif antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Jika kembali melanggar, sanksi dapat meningkat sesuai Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP.
Asep berharap sidak rutin ini memberi efek jera dan memastikan Kawasan Tanpa Rokok benar-benar ditegakkan di Kota Bogor.(*)


