-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wakil Wali Kota Bogor Kecewa Aksi Demo Sopir Angkot: “Sudah Komitmen Tak Demo, Tapi Tetap Turun ke Jalan”

    Indate News
    25/10/25, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T01:28:44Z


    indate.net-BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meluapkan kekecewaannya terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan sopir dan pengusaha angkot di halaman Balai Kota Bogor, Kamis (23/10/2025). Aksi yang menuntut pengembalian kendaraan angkot yang disita Dinas Perhubungan (Dishub) itu dinilai mengganggu ketertiban umum dan merugikan banyak pihak.


    Jenal mengatakan, aksi tersebut menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda dan kawasan sekitarnya, sehingga menghambat aktivitas warga.
    “Kasihan pengguna jalan, banyak yang terganggu karena aksi kemarin menyebabkan lalu lintas macet total,” ujar Jenal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di BTM, Jumat (24/10/2025).


    Politikus Gerindra yang akrab disapa Kang JM itu menilai aksi demo tersebut tidak semestinya dilakukan. Pasalnya, sehari sebelum demonstrasi, ia telah menemui perwakilan sopir dan pengusaha angkot untuk menampung aspirasi mereka. Dalam pertemuan itu, kata Jenal, para perwakilan sudah menyepakati untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa.


    “Sehari sebelumnya, saya menerima mereka sampai pukul dua dini hari di luar jam kerja. Kami sudah berkomitmen tidak ada aksi. Tapi nyatanya, keesokan harinya mereka tetap demo,” ungkapnya.


    Menurut Jenal, tuntutan utama para sopir dan pengusaha adalah agar kendaraan angkot yang disita Dishub dikembalikan. Namun, pemerintah tidak dapat mengeluarkan kendaraan tersebut sebelum ada keputusan dari pengadilan.


    “Wali Kota Bogor sudah mengambil langkah solutif. Angkot bisa dikembalikan asalkan masih layak jalan, tapi proses hukum tetap berjalan sambil menunggu jadwal sidang,” jelasnya.


    Jenal menegaskan, kebijakan pembatasan usia kendaraan angkot maksimal 20 tahun bukanlah aturan baru. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tahun 2013, dan bahkan telah diberi perpanjangan waktu dua tahun hingga 2025.


    “Awalnya batas usia hanya 10 tahun, lalu diperpanjang menjadi 20 tahun sampai 2023. Setelah itu kami beri kelonggaran lagi dua tahun. Tapi sekarang mereka minta diperpanjang lagi,” ucapnya.


    Dalam sidak lapangan, Jenal juga menemukan sejumlah angkot dalam kondisi tidak layak pakai. Beberapa di antaranya memiliki tutup tangki bensin dari botol air mineral, serta starter mobil di sisi jok yang berdekatan dengan busa mudah terbakar.


    “Saya lihat sendiri di lapangan. Ada yang pakai botol air mineral buat tutup tangki bensin. Itu berbahaya bagi pengemudi dan penumpang. Kami bukan tidak berpihak pada sopir, tapi keselamatan harus jadi prioritas,” tegasnya.


    Ia menambahkan, Pemkot Bogor tengah menyiapkan skema jalur feeder dan rerouting untuk mengakomodasi angkot-angkot yang sudah melewati batas usia operasional. Langkah itu dilakukan secara bertahap sambil memverifikasi jumlah unit yang terdampak.


    “Perda sudah jelas, perpanjangan sudah kami berikan, sekarang tinggal jalankan komitmennya. Jalur feeder akan kami buka lagi setelah datanya valid,” katanya.


    Di akhir pernyataannya, Jenal menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aksi penyampaian pendapat, asalkan dilakukan dengan tertib dan tidak merugikan masyarakat.


    “Kami tidak anti terhadap aksi demo. Tapi kalau sampai mengganggu ketertiban umum, itu tidak baik. Mari kita selesaikan dengan cara yang elegan, duduk bersama, dan berdialog dua arah,” pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini