-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wakil Wali Kota Bogor Sidak BTM, Temukan Anak 14 Tahun Merokok Rokok Ilegal

    Indate News
    25/10/25, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T01:33:05Z


    indate.net-BOGOR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pusat perbelanjaan Bogor Trade Mall (BTM), Jumat (24/10/2025).


    Namun, razia yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, itu berakhir “zonk”. Hanya enam orang yang kedapatan tengah merokok di dalam area mal tersebut, diduga karena informasi sidak sudah bocor terlebih dahulu.


    “Kita sudah telusuri setiap lantai di BTM, tapi karena informasinya kemungkinan bocor, jadi yang terjaring tidak banyak, hanya enam orang,” ujar Jenal usai kegiatan.


    Dari enam pelanggar tersebut, dua di antaranya masih berusia 14 tahun. Selain itu, petugas juga menemukan adanya rokok ilegal tanpa pita cukai yang tengah dihisap salah satu pelanggar.


    “Ada yang merokok rokok ilegal tanpa pita cukai. Hasil temuan ini akan kami laporkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) untuk ditindaklanjuti,” tambah Jenal.


    Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, keenam pelanggar merupakan pelanggar baru dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
    Jika kembali melanggar, mereka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.


    “Datanya sudah kami catat di Satpol PP. Kalau melanggar lagi, tentu sanksinya akan ditingkatkan,” tegasnya.


    Jenal menuturkan, sidak di BTM merupakan kegiatan kedua setelah sebelumnya dilakukan di Plaza Jambu Dua. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Pemkot Bogor untuk menegakkan aturan dan menjaga lingkungan bebas asap rokok.


    Selain itu, Jenal juga mengapresiasi manajemen BTM yang dinilai telah berupaya menegakkan aturan KTR dengan memasang tanda larangan merokok di sejumlah titik strategis. Namun, ia tetap meminta agar pengawasan diperketat.


    “Manajemen mal sudah memasang stiker larangan merokok di banyak titik, tapi kalau masih ada yang melanggar, kan kasihan juga. Nanti pihak pengelola bisa ikut terkena imbasnya,” ujarnya.


    Jenal pun mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk turut menjaga lingkungan dan menaati aturan KTR demi kesehatan bersama.


    “Ayo jaga lingkungan dan kesehatan kita. Jangan dirusak dengan asap rokok, apalagi di sekitar kita banyak anak-anak yang berhak menghirup udara segar,” pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini