Iklan

Said Awad Hayaza Tantang Pengurus Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor Sumpah Mubahalah

Indate News
25/02/24, Februari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-02-25T03:19:03Z


indate.net-Konflik sekolah At Taufiq yang melibatkan Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor dengan Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor belum juga usai. Sidang kasus masuk lahan tanpa izin terhadap dua terdakwa yakni Said Awad Hayaza selaku Ketua Pembina Yayasan AT-Taufiq ICAT Bogor ( YATIB ) dan Syarief Ahmad Abdul Kadir Azz selaku Ketua Yayasan Yatib memasuki agenda sidang Pledoi.


Seperti diketahui sidang perdana kasus ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor pada Selasa, (19/9/2023) dan hingga saat ini telah berjalan kurang lebih selama 6 bulan.


Dalam pembelaan yang disampaikan pada sidang pledoi yang dilaksanakan pada Selasa, (20/2/2024) kedua terdakwa menolak seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan beberapa alasan sebagai berikut:


Pertama; Terbukti secara hukum bahwa lahan yang dimasuki adalah lahan sengketa tanah wakaf milik umat, bukan lahan pribadi , dan keduanya adalah pengelola aset wakaf dan terdakwa Syarief merupakan Wakif atas tanah tersebut.


Kedua; Terbukti bahwa orang tua murid merasa tidak ada kepastian hukum dengan manajemen sekolah At Taufiq di bawah Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor.


Ketiga; Terbukti bahwa kedua terdakwa tidak masuk pekarangan secara bersama sama dan tidak ada ancaman atau intimidasi.


Keempat : Terbukti menurut hukum bahwa para terdakwa berada di lingkungan sekolah dan Masjid At Taufiq tidak melanggar hukum.


Kelima : Terbukti secara hukum Surat Kuasa Nazir atas nama Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor terhadap tanah wakaf, sekolah dan masjid adalah Cacat formil atau mal administrasi.


Dalam keterangan tambahannya, terdakwa Said Awad Hayaza menyampaikan di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia tentang kronologis dirinya berada di pusaran konflik At Taufiq. Said menyebut kedekatan dirinya dengan wakil pemilik aset wakaf yakni Syaikh Muhammad Said Babaidhan yaitu ustad Abdulllah Baharmus.


“Saya cukup lama kenal beliau Ustad Abdullah Baharmuz kurang lebih 10 Tahun Yang Mulia. Pada awalnya kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan aman, amanah sejuk dan damai. Namun setelah Ustad Abdullah Baharmuz Wafat datanglah Abdul Kadir dan Al Irsyad Al Islamiyah mengacak-acak kegiatan belajar, membuat zoom sendiri, membuat rekening pembayaran sendiri sehingga para orang tua bingung dan sekolah jadi berantakan.” Ungkap Said


Dalam keterangannya di hadapan awak media Said juga menyatakan bahwa oknum Al Irsyad Al Islamiyah  Kota Bogor ingin menguasai aset wakaf At –Taufiq bermodalkan surat-surat yang cacat secara hukum. Ia meneggarai bahwa bermodal surat tersebut dirinya dilaporkan melanggar Pasal 167 KUHP masuk lahan tanpa izin.


“167 digunakan untuk melaporkan saya. Sementara perkara pasal 167 itu adalah masuk pekarangan tanpa izin di areal pribadi, milik pribadi bukan tempat umum sesuai yang disampaikan oleh Saksi Ahli Pidana dari UI yang mengatakan bahwa pasal 167 ini seringkali digunakan untuk memaksakan kehendak. 

Namun, Pasal 167 ini tidak bis digunakan untuk obyek wakaf karena wakaf adalah milik umum.” Beber Said


Sementara Kuasa Hukum Said Awad Hayaza. Dio Alberto Sirait, S.H., M.H. mengatakan bahwa pada dasarnya kasus tersebut adalah kasus sederhana, tetapi sepertinya hakim memandangnya sebagai kasus luar biasa karena menyangkut marwah Negara terkait wakaf warga asing.


“Majelis Hakim tidak melihat kasus ini sebagai kasus biasa saja. Perkara ini menyangkut marwah kehidupan Negara kita. Semestinya, wakaf-wakaf warga negara asing itu dilindungi bukan dijadikan sebagai obyek bisnis untuk meraup keuntungan pribadi.” Kata Dio.


Pengacara muda itu menyinggung saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semua dari pihak pelapor dan tidak ada dari pihak ketiga. Ia menduga bahwa semua saksi Jaksa diduga bersepakat berbohong atau memberikan keterangan palsu sebab semua kesaksian mereka terbantahkan oleh fakta dan data yang dimiliki kedua terdakwa.


“Ini patut diduga bahwa sepertinya ada pemufakatan untuk berbohong bersama-sama dengan tujuan yang kita tidak ketahui.” Ungkap Dio


Lantas ia berharap agar JPU dengan Pledoi yang disampaikan pihak terdakwa dengan lampiran fakta-fakta dan bukti-bukti valid yang disampaikan, Jaksa berani berkata benar dan berani bertindak yang benar.


“Mudah-mudahan dengan adanya Pledoi ini dan adanya lampiran tambahan yang kami sampaikan dapat dilihat oleh Majlis Hakim dan Jaksa. Kami berharap Majelis Hakim dan Jaksa tersentuh hatinya dan berbicara yang benar serta bertindak yang benar.” Pungkasnya


Pada akhir pledoinya, Ketua Pembina Yayasan At Taufiq ICAT Bogor Said Awad Hayaza menantang pihak-pihak Al Irsyad Kota Bogor yang mengklaim bahwa aset wakaf Syaikh Muhammad Said Babaidhan itu adalah hak mereka, karena perintah Syaikh Muhammad Said Babaidhan yang diamanatkan kepada Ustad Abdulllah Baharmus dianggap sebuah kebohongan, untuk itu atas adanya tuntunan yang  Allah SWT berikan dalam Al Quran Surat Al-Imron ayat 61 tentang mubahalah, maka Ketua Yayasan At Taufiq ICAT Bogor Said Awad Hayaza menantang pihak Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah melakukan “Sumpah Mubahalah” sebagai bentuk memastikan kebenaran atas sengketa yang terjadi selama ini.


Said menegaskan menantang pihak Al Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor yang mengatakan bahwa aset itu milik Al Irsyad dan mengabaikan keinginan dan kehendak almarhum Syaikh Muhammad Said Babaidhan yang membeli tanah dan membangun seluruh bangunan sekolah serta masjid yang berdiri di atas lahan wakaf beliau yang mana dana pembangunan tersebut bersumber dari dana pribadi beliau yang dikirim dari Saudi Arabia tanpa adanya dana bantuan dari orang lain.


“Kesimpulannya karena mereka getol mengatakan bahwasanya ini hak mereka dan mereka mengabaikan apa yang menjadi kehendak daripada wakif Saudi Arabia itu, maka saya menantang pihak Al Irsyad Al Islamiyah untuk melakukan Sumpah Mubahalah. Kita buktikan di depan masyarakat Bogor untuk Sumpah Mubahalah dan saya berharap pihak Al Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor berani untuk menanggapi atau ikuti permintaan saya. Jangan hanya di luar saja berkata bohong.” Tutup Said.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Kabupaten Bogor

+