indate.net-Bogor — Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3Napza) resmi menyelesaikan tugasnya. Setelah menerima hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Raperda tersebut siap diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, menjelaskan bahwa tujuan utama Raperda P3Napza adalah memperkuat perlindungan terhadap kualitas sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Raperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, penanganan, rehabilitasi medis, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Di dalamnya juga diatur sistem informasi dan pendanaan yang dibutuhkan,” ujar Hakanna, Kamis (2/10/2025).
Raperda P3Napza terdiri atas 16 bab dan 25 pasal yang mengatur berbagai aspek, termasuk tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Bogor dalam edukasi dan koordinasi lintas sektor untuk menekan peredaran narkoba.
Hakanna menambahkan, pansus juga merekomendasikan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor, agar pemerintah daerah memiliki lembaga resmi yang berwenang melakukan asesmen dan implementasi kebijakan pencegahan narkotika di tingkat kota.
“Perjalanan pembahasan Raperda ini tidak mudah karena harus menyesuaikan berbagai aturan agar bisa menjadi payung hukum yang komprehensif. Namun, setelah melalui proses panjang dan mendapat evaluasi dari gubernur, kami merasa sangat terbantu dan siap melangkah ke tahap paripurna,” katanya.
Hakanna berharap, kehadiran Raperda P3Napza dapat menjadi landasan kuat dalam upaya penanggulangan narkoba di Kota Bogor, sekaligus memperkuat edukasi bagi generasi muda.
“Ini bukan hanya aturan administratif, tapi juga bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat Kota Bogor dari ancaman narkoba,” tutupnya.(*)