indate.net-BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Bogor pada Rabu (3/9/2025). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Juhana itu membahas kekurangan tenaga pendidik, kesejahteraan guru, serta program beasiswa bagi anak dari keluarga tidak mampu di sekolah swasta.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Rezky Kartika, beserta anggota Endah Purwanti, Jatirin, Karina Soerbakti, dan Tri Riyanto.
Juhana menyampaikan, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menambah anggaran pendidikan sebesar Rp10,3 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk penambahan tenaga pendidik dan beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Kami memastikan anggaran ini masuk ke KUA-PPAS 2026. Kami juga menaikkan pagu anggaran tenaga pendidik menjadi Rp16 miliar,” ujar Juhana.
Anggota Komisi IV, Endah Purwanti, menjelaskan kebutuhan tenaga pendidik saat ini cukup besar, yaitu 208 guru SMP dan 794 guru SD. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, disiapkan skema perekrutan melalui belanja barang dan jasa bagi guru SMP, serta kerja sama dengan universitas untuk menempatkan mahasiswa tingkat akhir sebagai tenaga pengajar di SD.
“Belanja tenaga pendidik tingkat SMP nanti lewat e-procurement, sedangkan untuk SD melalui kerja sama dengan berbagai universitas agar mahasiswa magang bisa mengajar,” kata Endah.
Ia menambahkan, program yang direncanakan berjalan pada 2026 itu sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Tenaga pendidik yang direkrut melalui belanja barang dan jasa akan mendapat gaji Rp3,2 juta dan pelatihan senilai Rp500 ribu per orang. “Kami ingin memastikan Kota Bogor mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan memperhatikan kesejahteraan mereka. Tidak ada lagi guru digaji hanya Rp300 ribu,” tegas Endah.
Selain itu, DPRD dan Disdik Kota Bogor juga sepakat menambah 3.000 kursi bagi calon siswa pada 2026, masing-masing 1.000 kursi di sekolah negeri dan 2.000 kursi di sekolah swasta. Penambahan ini untuk memastikan jumlah siswa per rombongan belajar maksimal 40 orang sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat.(*)