indate.net-JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketenteraman dan ketertiban masyarakat melalui partisipasi langsung warga.
Surat Edaran bernomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 itu memuat arahan peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.
Ada tiga poin utama dalam kebijakan ini, yaitu:
-
Peningkatan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
-
Pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda di tingkat RT/RW sebagai bentuk kewaspadaan dini.
-
Penerapan mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyebut keberhasilan program ini bergantung pada peran aktif masyarakat.
“Sesuai arahan Mendagri, pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat secara luas. Wadahnya adalah Satlinmas, instrumennya adalah siskamling,” kata Safrizal, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota diminta memberi perhatian serius terhadap implementasi kebijakan tersebut. “Stabilitas dan suasana kondusif daerah adalah fondasi bagi stabilitas nasional. Karena itu, Kemendagri menurunkan tim eselon I untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan,” ujarnya.
Instruksi ini sekaligus menandai kembalinya pos ronda dan jadwal jaga malam yang sempat meredup di banyak daerah. Ke depan, pos ronda tidak hanya berfungsi sebagai tempat jaga, tetapi juga menjadi posko komunikasi cepat saat terjadi keadaan darurat, mulai dari tindak kriminal, bencana alam, hingga gangguan keamanan lainnya.(*)