indate.net-BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua pria berinisial AK dan WA (37). Keduanya ditangkap setelah merampok dua pemuda di kawasan Bogor Barat dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 24 September 2025. Pelapor sekaligus saksi kejadian adalah Ubaedilah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Saat itu dua korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, sedang beristirahat di pinggir jalan setelah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-5121-BIY.
Dua pelaku mendatangi korban dengan sepeda motor, mengaku sebagai anggota polisi, lalu menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba. Pelaku kemudian menodongkan senjata api, memborgol tangan korban, dan merampas barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menuduh korban memakai narkoba, lalu menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (25/9/2025).
Barang berharga yang dibawa kabur pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua buah tas, dua unit handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
-
Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver
-
Lima butir peluru kaliber 38 mm
-
Satu borgol
-
Dua unit handphone milik pelaku
-
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban
-
Dua helm, dua pasang sepatu, dan dua tas milik korban
-
Satu unit sepeda motor milik pelaku
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami trauma. Sementara itu, kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal dengan menghubungi Call Center 110 atau melalui pos pengaduan kepolisian terdekat. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas AKP Aji Riznaldi Nugroho.(*)