-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Komaruzzaman, S.H., M.H, Menilai Kasus FA Harusnya Perdata Bukan Pidana, dan Tidak Memenuhi Aspek Formil

    Indate News
    09/09/25, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T11:28:25Z


    indate.net-BOGOR – Sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum FA, seorang pengusaha di Kota Bogor, ditunda hingga 16 September 2025 karena pihak termohon tidak hadir.

     


    Kuasa hukum FA, Komaruzzaman, S.H., M.H., didampingi Yeti Yuniarti, S.H., menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bogor Kota dinilai tidak sah.

     


    “Penetapan tersangka harus memenuhi aspek formil sesuai KUHAP. Dalam kasus ini, surat penetapan tidak mencantumkan waktu kejadian pidana, sehingga melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan hak tersangka,” kata Komaruzzaman saat ditemui usai persidangan, Selasa (9/9/2025).

     


    Menurutnya, pasal 112 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa pemanggilan saksi atau tersangka harus memuat alasan yang jelas dan terperinci, termasuk uraian kronologis tindak pidana, waktu, tempat, serta alat bukti yang mendasarinya. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan uraian yang jelas.

     


    Adapun FA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Ia dilaporkan oleh PT Kencana Baja Trada atas transaksi baja ringan yang diduga tidak dibayarkan penuh.

     


    Namun, Komaruzzaman menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. “Hubungan antara pelapor dan klien kami adalah hubungan dagang sejak 2021 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,8 miliar. Perselisihan yang muncul hanya terkait sisa piutang yang nilainya berbeda versi. Pelapor menyebut Rp323 juta, sedangkan menurut klien kami hanya Rp136 juta karena ada double invoice yang bahkan sudah diakui pelapor,” tegasnya.

     


    Ia menduga ada upaya untuk mengaburkan fakta sehingga kasus perdata dipaksakan menjadi pidana. “Kami ingin memastikan klien kami mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945 dan KUHAP,” pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini