indate.net-BOGOR – Sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum FA, seorang pengusaha di Kota Bogor, ditunda hingga 16 September 2025 karena pihak termohon tidak hadir.
Kuasa hukum FA, Komaruzzaman, S.H., M.H., didampingi Yeti
Yuniarti, S.H., menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh
penyidik Polresta Bogor Kota dinilai tidak sah.
“Penetapan tersangka harus memenuhi aspek formil sesuai
KUHAP. Dalam kasus ini, surat penetapan tidak mencantumkan waktu kejadian
pidana, sehingga melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan hak
tersangka,” kata Komaruzzaman saat ditemui usai persidangan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, pasal 112 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa
pemanggilan saksi atau tersangka harus memuat alasan yang jelas dan terperinci,
termasuk uraian kronologis tindak pidana, waktu, tempat, serta alat bukti yang
mendasarinya. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
130/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan
pada minimal dua alat bukti yang sah dan uraian yang jelas.
Adapun FA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak
pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372
KUHP. Ia dilaporkan oleh PT Kencana Baja Trada atas transaksi baja ringan yang
diduga tidak dibayarkan penuh.
Namun, Komaruzzaman menilai perkara tersebut seharusnya
masuk ranah perdata, bukan pidana. “Hubungan antara pelapor dan klien kami
adalah hubungan dagang sejak 2021 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,8 miliar.
Perselisihan yang muncul hanya terkait sisa piutang yang nilainya berbeda
versi. Pelapor menyebut Rp323 juta, sedangkan menurut klien kami hanya Rp136
juta karena ada double invoice yang bahkan sudah diakui pelapor,” tegasnya.
Ia menduga ada upaya untuk mengaburkan fakta sehingga kasus
perdata dipaksakan menjadi pidana. “Kami ingin memastikan klien kami
mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945 dan KUHAP,”
pungkasnya.(*)