indate,net-Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Penetapan status tersangka diumumkan Kejagung pada Kamis (4/9/2025) sore, setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Bundar JAM Pidsus sejak pagi bersama tim penasihat hukum.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, pada sore hari ini setelah ekspose, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti yang dianggap cukup.
“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama, salah satunya pada 15 April 2025. Namun, setelah pemeriksaan hari ini, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diduga merugikan keuangan negara dengan nilai yang masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(*)