indate.net-BOGOR – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, angkat bicara terkait maraknya pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pajak daerah. Yuno menegaskan pajak hotel maupun restoran adalah titipan dari konsumen sehingga harus disalurkan dengan penuh tanggung jawab.
“Pajak hotel adalah titipan dari konsumen. Dan
kalau itu titipan, maka wajib hukumnya dijaga. Ini soal amanah,” ujarnya kepada,
Rabu (24/9/2025).
Yuno meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor
menjaga prinsip keadilan dalam menindak pelaku usaha. Menurutnya, pengusaha
yang taat pajak tidak boleh dirugikan hanya karena ada pelaku usaha lain yang
dibiarkan atau mendapat toleransi berlebih.
“Jangan sampai yang patuh merasa dirugikan
karena melihat pelaku usaha yang tidak patuh justru dibiarkan. Pemkot harus
adil,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemkot menelusuri
kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik kasus tunggakan pajak daerah.
“Kalau ada yang nunggak dan ini sudah terjadi berulang, maka perlu ditelusuri
apakah ada main mata antara pelaku usaha dan oknum di internal pemerintah,”
ungkapnya.
Kendati demikian, Yuno meminta Pemkot Bogor
mempertimbangkan kondisi usaha secara menyeluruh. Menurutnya, tekanan ekonomi
pascapandemi masih dirasakan sektor perhotelan dan restoran sehingga perlu
solusi kreatif selain tindakan represif. “Kami tidak membenarkan pelanggaran,
tetapi pemerintah juga perlu melihat realitas bahwa kondisi ekonomi belum
sepenuhnya pulih,” katanya.
Sebelumnya, deretan pelaku usaha besar di Kota
Bogor yang abai terhadap kewajiban pajak kembali bertambah. Setelah KFC dan
Gumati Paledang, kini giliran Amaroossa Royal Hotel Bogor. Hotel bintang empat
yang berdiri sejak 2013 itu diduga menunggak pajak daerah bernilai miliaran
rupiah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor telah memasang plang
pengawasan berwarna kuning di hotel tersebut sebagai penanda bahwa pajak dari
konsumen belum disetorkan ke kas daerah.(*)