indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun dilarang beroperasi mulai 2026. Kebijakan ini ditegaskan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim seusai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tingkat Kota Bogor di Balai Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (24/9/2025).
“Angkot yang sudah tidak masuk dalam periode
layanan atau sudah 20 tahun, kami harap ada kesadaran dari para pengusaha dan
penyedia jasa angkutan untuk secara sukarela mengikuti aturan,” kata Dedie.
Ia menjelaskan aturan tersebut merupakan bagian
dari program rerouting, konversi kendaraan, dan pengurangan jumlah angkot agar
sistem transportasi di Kota Bogor lebih efisien. “Aturannya maksimum 20 tahun.
Bagi yang masih memenuhi persyaratan tentu akan diarahkan ke sistem rerouting.
Tapi yang tidak memenuhi, mau tidak mau harus keluar dari sistem sesuai
regulasi,” ujarnya.
Penataan ini, lanjut Dedie, sejalan dengan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Data Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat sekitar 1.940 unit angkot diperkirakan
memasuki masa tidak layak operasi hingga 2026.
Menanggapi aspirasi penolakan dari sebagian
sopir angkot, Dedie memilih belum berkomentar lebih lanjut. “Nanti dulu ya,
cukup,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor
Sujatmiko Baliarto menegaskan pihaknya siap mengawal kebijakan tersebut.
“Penataan terus berjalan. Usia teknis 20 tahun adalah regulasi dan harus
dilaksanakan sebaik-baiknya. Komitmen kami jelas, yaitu menata transportasi
agar lebih tertib dan terintegrasi,” ujarnya.
Menurut Sujatmiko, Dishub akan hadir di tengah
masyarakat sebagai solusi atas persoalan transportasi, termasuk menghadapi
tantangan lalu lintas dan kemacetan. “Prinsipnya kami ingin hadir di tengah
masyarakat dan melayani sepenuh hati,” tutupnya.(*)