indate.net-BOGOR – Jajaran Polsek Bogor Utara bersama tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tercatat telah beraksi di lebih dari 300 lokasi berbeda.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor Honda Beat pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di area Masjid Pancakarya Kaum, Kelurahan Pancakarya, Bogor Utara.
“Berdasarkan rekaman CCTV, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah tiga bulan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Enjo kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Polisi akhirnya menangkap pelaku utama berinisial Eka (40) di kawasan Cicurug, Sukabumi, pada Sabtu (7/9/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Eka kerap beraksi bersama rekannya S alias Abah (45) yang kemudian dibekuk di wilayah Cikarang, Bekasi.
Menurut penyelidikan, keduanya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor selama lebih dari satu setengah tahun dengan sasaran utama di Kabupaten dan Kota Bogor, khususnya Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.
“Dalam sehari mereka bisa mencuri hingga lima unit motor. Hasil curian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” jelas Enjo.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga menangkap seorang penadah yang diduga menampung serta memperjualbelikan motor hasil curian tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit senjata api mainan jenis gas, sebilah golok, dan beberapa sepeda motor hasil curian.
“Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Saat ditangkap, keduanya berusaha kabur sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Mereka juga diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar masuk penjara sejak 2008,” tambah Enjo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Enjo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan terkunci ganda dan ditempatkan di lokasi aman. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk meminimalisir kasus curanmor,” pungkasnya.(*)