-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Remaja Bogor Dikeroyok dan Ditusuk, Tiga Pelaku Sudah Diamankan

    Indate News
    06/08/25, Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T10:26:01Z


    indate.net-Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang remaja di kawasan Shelter Gojek, depan Botani Square, Kota Bogor. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 31 Juli 2025.


    Ketiga terduga pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pengamen jalanan yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.


    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban tengah bermain skateboard di sekitar kawasan Tugu Kujang. Dua orang pengamen datang dan meminta uang kepada korban. Namun karena tidak memberi uang, korban hanya memberikan sebatang rokok beserta bungkusnya.


    “Salah satu dari mereka membuang bungkus rokok sembarangan. Korban kemudian menegur, dan diduga hal itu membuat pelaku tersinggung,” kata Kompol Aji saat konferensi pers, Rabu, 6 Agustus 2025.


    Setelah peristiwa tersebut, para pelaku kembali ke lokasi dengan mengajak sejumlah rekan mereka. Korban lalu diajak ke tempat yang tidak terjangkau kamera pengawas (CCTV). Di lokasi itulah korban mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekitar sepuluh orang.


    “Saat korban sempat berkelahi dengan salah satu pelaku, beberapa orang lainnya menahan dan memukul korban. Salah satu dari mereka, yang berinisial N, kemudian menusuk punggung korban dengan benda tajam,” jelas Aji.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di punggung, memar di bagian wajah, dan sejumlah luka lecet. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota.


    Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku dalam waktu singkat. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


    “Saat ini kami masih memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut,” ujar Aji.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini