indate.net-Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi lintas wilayah. Sebanyak 12 orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah kasus pencurian kendaraan di wilayah hukum Bogor Kota.
"Pada hari ini kami menghadirkan 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bogor," ujar Kompol Aji.
Menurut keterangan pihak kepolisian, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Beberapa bertugas sebagai pemantau lokasi, sementara yang lain berperan sebagai eksekutor (pemetik) dan joki yang membawa kabur kendaraan hasil curian.
"Aksi pencurian dilakukan dengan merusak kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Sasaran utama mereka adalah kendaraan yang terparkir di permukiman dan kawasan perumahan," jelas Kompol Aji.
Motif utama para tersangka diduga berkaitan dengan faktor ekonomi dan gaya hidup. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa kunci letter T, 10 unit sepeda motor, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan dua buah kunci kontak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan sistem pengaman tambahan pada kendaraan guna mengurangi risiko pencurian.(JM)