indate.net-BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Selasa (19/8/2025). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di dua lokasi, yakni Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota menyampaikan, layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM tipe A dan C. Warga diminta mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak perlu melakukan pembuatan baru.
“Layanan SIM keliling ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat Kota Bogor dalam memperpanjang SIM. Jadi, manfaatkan kesempatan ini dengan datang tepat waktu ke lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp75.000 untuk SIM A maupun SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
-
Surat keterangan sehat (dapat diperoleh di lokasi pelayanan)
Sebagai informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri bagi warga yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan mengemudi.
Polresta Bogor Kota mengingatkan, setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)