indate.net-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan hasil tes DNA terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Hasil uji tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, mengatakan tes DNA dilakukan oleh Pusdokkes Polri untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang di masyarakat.
“Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak identik,” ujar Rizki Agung.
Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8/2025). Baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana beserta anaknya CA turut memberikan sampel guna memastikan proses berjalan transparan. Hasil laboratorium kemudian diserahkan penyidik kepada kuasa hukum masing-masing pihak.
Rizki menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada hasil tes DNA saja. “Berdasarkan hasil tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum,” katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI sejak 11 April 2025.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, serta menghadirkan tiga orang ahli: ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE.(*)