indate.net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Kamis (26/6). Sebanyak 35 lapak yang berada di Jalan Nyi Raja Permas dan Jalan Dewi Sartika ditertibkan dalam operasi tersebut.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan pedagang, khususnya pada malam hari. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan keindahan kawasan Alun-Alun.
“Kami menerima banyak aduan masyarakat. Pada pagi hingga sore hari kondisi relatif tertib, namun malam hari kawasan ini dipadati pedagang yang tidak mengindahkan aturan,” ujar Agustian kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, sejumlah barang milik pedagang yang melanggar aturan disita dan dibawa ke Markas Satpol PP. Agustian menjelaskan, barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dalam waktu tiga hari, dengan membayar denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
“Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta. Ini kami lakukan sebagai efek jera. Jika dalam tiga hari tidak diambil, barang akan kami musnahkan,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turut menanggapi penertiban ini. Ia menekankan pentingnya kesadaran para pedagang untuk turut menjaga kebersihan dan keteraturan ruang publik.
“Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan. Jika peringatan tidak diindahkan, kami tidak segan melakukan pembersihan total area Alun-Alun dari PKL,” ujar Jenal. Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi lanjutan akan dilakukan pada pekan depan.
Pemerintah Kota Bogor berharap langkah ini dapat menciptakan ruang publik yang nyaman dan tertib bagi seluruh warga.(*)


