indate.net-Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan merek Indomilk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap produk susu mencurigakan yang beredar di pasaran. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah toko grosir bernama Toko Farhan atau Grosir Permen Termurah di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara, pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak yang diduga telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.
“Temuan awal menunjukkan adanya produk yang tampak seperti barang reject atau kedaluwarsa, tetapi dilabeli ulang agar tampak layak edar. Penelusuran kami mengarah ke gudang lain di wilayah Depok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Investigasi berlanjut ke gudang milik Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Depok, yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial Fitria (27). Di lokasi tersebut, polisi menemukan 300 dus susu kotak dengan label kedaluwarsa yang telah diubah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mendapatkan produk dari seorang sales yang tidak memiliki identitas maupun alamat yang jelas. Seluruh produk dijual dengan harga miring, yakni Rp75.000 per karton, baik kemasan botol maupun kotak.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati.
“Modus mereka adalah menghapus dan mengganti label tanggal kedaluwarsa untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan konsumen,” tegas AKP Aji.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Kepala Balai Besar POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, mengingatkan masyarakat tentang bahaya mengonsumsi produk pangan yang telah kedaluwarsa.
“Khususnya susu, bisa mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella Paratyphi, yang dapat menyebabkan keracunan serius bahkan kematian. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti memeriksa label tanggal kedaluwarsa,” katanya.
Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, sekaligus menelusuri kemungkinan keberadaan jaringan distribusi ilegal lain di wilayah Jabodetabek.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan, guna mencegah risiko lebih luas terhadap kesehatan publik..(*)