-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gubernur Jabar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Berlaku Mulai 23 Mei 2025

    Indate News
    29/05/25, Mei 29, 2025 WIB Last Updated 2025-05-29T13:28:07Z


    indate.net-Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayahnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan aturan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/Disdik, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.


    Kebijakan ini mengatur bahwa seluruh peserta didik dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.


    Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi pelajar serta menekan potensi kenakalan remaja di luar jam belajar.


    “Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB,” bunyi salah satu kutipan dalam Surat Edaran tersebut.


    Meski bersifat membatasi, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi pelajar untuk beraktivitas di luar rumah dalam kondisi tertentu, antara lain:

    • Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan

    • Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali

    • Berada bersama orang tua atau wali

    • Dalam situasi darurat atau bencana

    • Dalam kondisi khusus yang diketahui orang tua atau wali


    Surat Edaran ini juga menegaskan bahwa definisi peserta didik mencakup individu yang sedang menempuh proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan formal dan khusus.


    Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan kepala daerah di seluruh Jawa Barat—mulai dari wali kota, bupati, camat, hingga kepala desa—untuk menyosialisasikan dan mengoordinasikan aturan ini dengan berbagai elemen masyarakat dan satuan pendidikan.


    Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta untuk berkoordinasi secara aktif dengan sekolah menengah, pendidikan khusus, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) guna mendukung pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.


    Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, melalui penerapan jam malam ini, akan tercipta lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif bagi para pelajar. Kebijakan ini juga mendorong peran aktif keluarga dan sekolah dalam mengawasi aktivitas siswa di luar jam sekolah.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini