indate.net-Seorang pria berinisial ES (48) diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak tirinya, NAS, di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut informasi dari kuasa hukum korban, Ari Priya Sudarma, dugaan tindak pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) di kediaman korban dan terlapor. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh ES.
Kakak korban, yang memergoki kejadian tersebut, sempat merekam peristiwa yang diduga sebagai tindakan asusila itu menggunakan telepon seluler.
"Terakhir, dengan bukti video, diduga pelaku ini melakukan percobaan pemerkosaan atau tindakan pencabulan," ujar Ari saat memberikan keterangan, Jumat (25/4/2025).
Dalam video rekaman tersebut, kakak korban disebut langsung mengonfrontasi terlapor yang berada di kamar korban dalam kondisi lampu dimatikan.
ES membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya hanya memeriksa kondisi korban yang dikiranya sedang sakit. Namun, menurut kuasa hukum, kakak korban tetap mendesak klarifikasi sambil terus merekam kejadian tersebut.
Korban dilaporkan mengalami syok dan menangis akibat kejadian tersebut. Ari menambahkan, pada saat dugaan pelecehan terjadi, ES diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Kalau soal bujuk rayu tidak ada, namun kami pastikan bahwa diduga pelaku dalam kondisi tidak sadar akibat konsumsi alkohol," jelas Ari.
Diketahui, NAS yang berusia 19 tahun baru sekitar setahun terakhir tinggal bersama ibunya dan ayah tirinya, setelah sebelumnya tinggal bersama kerabat di luar kota. Ibunda NAS dan ES telah menikah selama kurang lebih 17 tahun.
Ari juga menyebutkan bahwa sebelum kasus ini mencuat, kakak korban pernah mengalami perlakuan yang tidak pantas serupa oleh terlapor. Selain itu, ES diduga beberapa kali berperilaku tidak senonoh di lingkungan rumah, seperti berpakaian tidak layak di hadapan anak-anak tirinya.
"Di rumah, pelaku sering kali hanya mengenakan pakaian minim, seperti celana dalam, di depan anak-anak yang sudah beranjak dewasa," ungkap Ari.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan ES ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/831/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya, tertanggal 19 April 2025.
Namun, setelah laporan dibuat, terlapor diduga melarikan diri dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui.
"Cuma kabar buruknya, diduga pelaku ini sudah melarikan diri dan belum ditemukan," pungkas Ari.(*)