indate.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengadakan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Senin 28 April 2025. Bagi wajib pajak diberikan keringanan pembayaran PBB P2 berupa pengurangan dan pembebasan denda sebesar 5-10 persen.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyebut bahwa inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp60 miliar dalam dua bulan ke depan. "Inovasi ini kami luncurkan sesuai tuntutan masyarakat dan kebutuhan percepatan keuangan ke kas daerah. Semoga inovasi ini bisa direspons dengan baik oleh wajib pajak," kata Dedie Rachim.
Peningkatan pendapatan dari PBB-P2 ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemkot Bogor. Anggaran yang diperlukan tersebut berawal dari kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.
Dengan adanya Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 ini, Pemkot Bogor berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa Pemkot Bogor memberikan pengurangan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun Pajak 2025 kepada wajib pajak yang sudah terdaftar pada aplikasi e-SPPT.
"Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB P2 pada tanggal 28 April-27 Mei 2025, akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen. Sementara itu, bagi yang melakukan pembayaran pada tanggal 28 Mei-30 Juni 2025, akan diberikan pengurangan sebesar 5 persen,". Ujarnya.
Selain pengurangan, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB P2 sampai dengan tahun 2024. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar pada Aplikasi e-SPPT dan melakukan pembayaran tunggakan PBB P2 sampai dengan tahun 2024 pada tanggal 28 April-30 Juni 2025.
Deni menambahkan bahwa Bapenda Kota Bogor menargetkan pendapatan PBB P2 tahun anggaran 2025 sebesar Rp205 miliar. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (*/Ian)