indate.net- Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan sejumlah angkutan kota (angkot) dari berbagai trayek pada Rabu (30/4/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 unit angkot diamankan karena diketahui tidak memiliki izin operasional yang masih berlaku dan belum melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa para sopir angkot diminta segera mengurus kelengkapan administrasi kendaraan melalui badan hukum atau koperasi agar dapat mengambil kembali kendaraan mereka.
"Upaya ini kami lakukan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang, serta menjamin bahwa kendaraan umum yang beroperasi di Kota Bogor dalam kondisi layak jalan. Hal ini bisa dipastikan melalui kelengkapan dokumen resmi," ujar Jenal.
Ia menambahkan bahwa penertiban akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Dokumen yang harus dilengkapi oleh pengemudi antara lain uji KIR, surat pengawasan, SIM, dan STNK. Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga mengimbau pengemudi angkot untuk menaati aturan lalu lintas, termasuk tidak berhenti (ngetem) di lokasi yang rawan menyebabkan kemacetan.
"Pada lokasi tertentu, pengemudi masih diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang. Namun, di titik-titik padat seperti kawasan Alun-Alun, hal tersebut harus dihindari karena mengganggu arus lalu lintas. Bahkan kemarin, kami mendapati angkot yang ditinggalkan tanpa sopir," kata Jenal.
Di sisi lain, Pemkot Bogor juga melanjutkan program pengurangan jumlah angkot (reduksi angkot) sebagai bagian dari upaya penataan transportasi kota. Jenal menyebutkan bahwa pada Desember 2025 mendatang, rencana reduksi akan kembali dilaksanakan.
"Angkot yang sudah terlalu tua dan tidak layak jalan akan dievaluasi untuk direduksi. Tahun ini, jumlah angkot akan dikurangi dari 3.412 unit menjadi 2.793 unit," ungkapnya.(*)