indate.net-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan Satlantas Polresta Bogor Kota akan melakukan pengecekan ke PO bus serta melakukan pengecekan terhadap truk-truk pengangkut barang, untuk antisipasi kecelakaan lalu lintas yang belakangan terjadi dibeberapa wilayah Indonesia khususnya kendaraan penumpang dan kendaraan pengangkut barang.
“Karena itu kami dengan Polresta Bogor Kota akan melakukan pengecekan ke beberapa PO yang ada. Kami tengah menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan Darat (Hubdar). Agar memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap PO-PO bus yang ada di wilayah kota/kabupaten, khususnya Kota Bogor,” ungkap Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra di Balai Kota Bogor, Rabu (29/5/2024).
Marse memaparkan, selain bus akan dicek juga truk pengangkut barang, buntut dari kejadian Cimahi beberapa waktu lalu. Karena truk masuk dalam angkutan barang, selama ini sudah berjalan pengecekan bagi yang memiliki izin dan segala macamnya sudah.
“Ya, kembali lagi, kendaraan ini banyak juga yang tidak melakukan Uji KIR dan segalam macamnya. Apalagi perusahaannya tidak jelas. Banyak juga yang perorangan sehingga banyak tidak melaksanakan uji KIR. Minggu depan kami akan lakukan koordinasi dengan kepolisian perihal ini,” paparnya.
Marse menjelaskan, uji kelayakan kendaraan wajib bagi kendaraan yang termasuk kategori yang harus diuji, diantaranya kendaraan penumpang, kendaraan pengangkut barang dan kendaraan khusus.
“Untuk pelaksanaan nya (Uji KIR) kami dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan-kegiatan yang diakomodir pantia, tetap kami pilah. Untuk sekolah-sekolah yang mau melaksanakan kegiatan tour atau outing class dan sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan KCD untuk menyampaikan dahulu kepada kami titik lokasi dan berikut persyaratan karena fokus ke kelayakan kendaraan nya,” jelasnya.
Marse menambahkan, itu perlu dilengkapi oleh penyelenggara baik sekolah maupun komunitas lainnya. Pertama pastikan bahwa perusahaan atau PO kendaraan tersebut yang resmi, kedua terdaftar kedalam aplikasi mitra darat, ketiga pastikan uji KIR kendaraan tersebut masih berlaku dan keempat nya dilakukan ramp check atau pengecekan kendaraannya.(*)