-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Staf Ahli Wali Kota Bogor Dipecat, Tersandung Pelanggaran Disiplin Berat

    Indate News
    13/02/26, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T00:19:37Z


    indate.net-BOGOR – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor berinisial A resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat.


    A sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bogor Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Jabatan tersebut telah dicopot sejak 5 Februari 2026.


    Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Menurutnya, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 tertanggal 8 Januari 2026.


    “Iya benar. Keputusan ini juga sudah hasil dari pertimbangan teknis atau rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Dani saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).


    Ia menjelaskan, yang bersangkutan dinilai menyalahi wewenang dalam jabatannya. Namun, Dani tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan.


    “Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin berat,” jelasnya.


    Dani menambahkan, A diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Dengan pemberhentian tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan sejak tanggal efektif keputusan berlaku.


    Selain itu, A juga tidak memperoleh hak pensiun karena belum memenuhi persyaratan usia minimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait keputusan tersebut.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini