indate.net-BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tengah menyiapkan terobosan digital guna memperkuat pengawasan dan optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inovasi tersebut diberi nama SI WAHID (Sistem Informasi Warga Himpun Data) dan dijadwalkan segera diluncurkan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penagihan Bapenda Kota Bogor, Febby Hendra Benjamin, menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang sebagai sistem pendataan terintegrasi untuk memetakan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
“Melalui aplikasi ini, data PKB dapat terhimpun secara lebih sistematis sehingga terlihat kendaraan yang sudah memenuhi kewajiban dan yang masih menunggak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem tersebut nantinya akan terhubung dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat, mengingat kewenangan pengelolaan PKB berada di tingkat provinsi. Pemerintah Kota Bogor, kata dia, berupaya mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui penguatan basis data dan koordinasi lintas pemerintah.
“Ini bagian dari upaya membantu peningkatan pendapatan sektor PKB secara terukur dan berbasis data,” katanya.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern. Dalam rapat kerja bersama Bapenda beberapa waktu lalu, dewan menilai setoran pajak parkir dari sejumlah gerai ritel belum mencerminkan potensi riil di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyampaikan bahwa setoran pajak parkir dari sebagian gerai ritel dinilai relatif rendah karena menggunakan sistem tarif tetap (flat). Padahal, menurutnya, apabila dikelola lebih optimal, sektor tersebut berpotensi menyumbang pendapatan signifikan bagi daerah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data administrasi, terdapat ratusan gerai ritel modern yang beroperasi di Kota Bogor. Namun, optimalisasi pajak parkir kerap terkendala persoalan juru parkir liar yang beroperasi di sekitar lokasi usaha.
“Penataan parkir perlu dibenahi agar penerimaan pajak bisa maksimal dan masyarakat juga mendapatkan kepastian layanan,” ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong dilakukan pemetaan wilayah atau klasterisasi guna menentukan skema penarikan pajak yang lebih proporsional. Menurutnya, pendekatan berbasis zona dapat menjadi solusi untuk menyesuaikan potensi masing-masing kawasan.
Selain itu, DPRD juga berencana melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan bangunan tiap gerai, terutama terkait ketersediaan lahan parkir. Jika dalam dokumen perizinan tercantum fasilitas parkir, maka kewajiban pajaknya harus diberlakukan sesuai regulasi.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kota Bogor dijadwalkan memanggil sejumlah wajib pajak yang menunggak maupun yang dinilai memiliki potensi pajak baru, terutama dari sektor hotel, restoran, dan ritel. Langkah ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Rapat tersebut juga membahas pengembangan sistem pembayaran pajak berbasis digital, termasuk skema pemisahan (splitting) pembayaran secara otomatis, serta rencana stimulus pajak melalui harmonisasi regulasi, seperti kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penghapusan denda tunggakan untuk periode tertentu.
DPRD berharap koordinasi antara Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dapat diperkuat, terutama dalam penataan parkir dan penertiban aktivitas usaha yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Bogor menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus meminimalkan potensi kebocoran PAD melalui pendekatan digital dan pengawasan terpadu.(*)


