-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Bogor di Tangkap Polisi

    Indate News
    23/01/24, Januari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-01-23T14:24:30Z


    indate.net-Sat Reskrim Polresta Bogor kota berhasil membongkar dan mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi biosolar di Kota Bogor.


    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, hari ini Sat Reskrim di dampingi dari Pertamina akan menjelaskan pengungkapan terkait dengan penyalah gunakan pengangkutan ataupun niaga dari BBM bersubsidi biosolar.


    "Seharusnya biosolar itu di nikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya dalam hal ini yang ekonomi menengah kebawa. Namun disalagunakan di tampung dan di jual dengan harga solar industri di kawasan Pulo Gadung," ujar Bismo kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.


    Lebih lanjut Bismo mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan oleh petugas. Tersangka inisial LL (50) selaku sopir truk boks, sedangkan dua tersangka lain, yakni NA (27) dan FA (26) merupakan operator SPBU.


    Dari hasil pemeriksaan, LL mengaku sudah sejak 25 Desember 2023 melakukan aksinya di empat lokasi SPBU yang berbeda di wilayah Kota Bogor.


    “Pengemudi truk box ini ditarget untuk mencari biosolar di SPBU-SPBU oleh pihak yang ada di Polu Gadung. Di Kota Bogor ada empat SPBU yang disasar tersangka (LL), SPBU di Pomad, Warung Jambu, KS. Tubun, dan Cibuluh,” jelas Bismo.


    Modusnya, LL membeli solar dengan menggunakan truk boks yang didalamnya sudah dimodifikasi dengan tiga toren dan satu mesin pompa. Setiap toren itu memiliki kapasitas 1.000 liter.


    Sebelumnya, LL menghubungi operator SPBU terlebih dahulu dan kemudian menunjukan barcode mypertamina yang sudah disiapkan dan berbeda dengan nomor polisi kendaraan.


    “Ketika datang ke SPBU sudah menghubungi operator SPBU masing-masing. Kemudian menggunakan mypertamina di handphone-nya, di-scan, lalu diisilah biosolar tersebut,” bebernya.


    Pada saat operator SPBU mengisi BBM ke tangki truk, tersangka menyalakan saklar mesin pompa dan biosolar tersebut masuk ke dalam toren melalui toren.


    Akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata Bismo, pendistribusian biosolar bersubsidi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat menjadi berkurang hingga merugikan secara ekonomi.


    Kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.


    "Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan atau denda 60 miliar rupiah," pungkas Bismo. (Ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +